Spermatozooa setelah memasuki sel telur, tampak ekornya saja
Kesiapan seorang perempuan untuk hamil dan melahirkan atau mempunyai anak ditentukan oleh kesiapan dalam tiga hal, yaitu kesiapan fisik, kesiapan mental/ emosi/psikologis dan kesiapan sosial/ekonomi. Secara umum, seorang perempuan dikatakan siap secara fisik jika telah menyelesaikan pertumbuhan tubuhnya (ketika tubuhnya berhenti tumbuh), yaitu sekitar usia 20 tahun. Sehingga usia 20 tahun bisa dijadikan pedoman kesiapan fisik. Apa yang terjadi jika remaja menikah/hamil pada usia sangat muda (di bawah 20 tahun)? Remaja dimungkinkan untuk menikah pada usia dibawah 20 tahun sesuai dengan Undang-undang Perkawinan No. I tahun 1979 bahwa usia minimal menikah bagi perempuan adalah 16 tahun dan bagi laki-laki 18 tahun. Tetapi perlu diingat beberapa hal sebagai berikut:
1. Ibu muda pada waktu hamil kurang memperhatikan kehamilannya termasuk kontrol kehamilan. Ini berdampak pada meningkatnya berbagai risiko kehamilan.
2. Ibu muda pada waktu hamil sering mengalami ketidakteraturan tekanan darah yang dpat berdampak pada keracunan kehamilan serta kekejangan yang berkibat pada kematian
3. Penelitian juga memperlihatkan bahwa kehamilan usia muda (dibawah 20 tahun) sering kali berkaitan dengan munculnya kanker rahim. Ini erat kaitanya dengan belum sempurnanya perkembangan dinding rahim.
Kehamilan yang tidak diinginkan (KTD)
Apa yang perlu diketahui remaja tentang kehamilan yang tidak diinginkan? Kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) adalah suatu kehamilan yang karena suatu sebab, maka keberadaanya tidak diinginkan oleh salah satu atau kedua calon orang tua bayi tersebut. KTD disebabkan oleh faktor berikut:
1. Karena kurangnya pengetahuan yang lengkap dan benar mengenai proses terjadinya kehamilan dan metode-metode pencegahan kehamilan.
2. Akibat terjadinya tindak perkosaan.
3. Kegagalan alat kontrasepsi.
Kerugian KTD dan bahaya pada Remaja?
Beberapa kerugian KTD pada remaja:
1. Remaja atau calon ibu merasa tidak ingin dan tidak siap untuk hamil, maka ia bisa saja tidak mengurus dengan baik kehamilannya.
2. Sulit mengharapkan adanya perasaan kasih sayang yang tulus dan kuat dari ibu yang megalami KTD terhadap bayi yang dilahirkannya nanti sehingga masa depan anak mungkin saja terlantar.
3. Mengakhiri kehamilannya atau sering disebut dengan aborsi. Di Indonesia aborsi dikategorikan sebagai tindakan melawan hokum. Oleh karena itu, tindakan aborsi sering dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak aman. Aborsi tidak aman dapat menyebabkan kematian dan kesakitan ibu.
Aborsi sangat berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan perempuan terutama jika dilakukan secara sembarangan yaitu oleh mereka yang tidak terlatih. Perdarahan yang terus-menerus serta infeksi yang terjadi setelah tindakan aborsi merupakan sebab utama kematian perempuan yang melakukan aborsi. Di samping itu, aborsi juga berdampak pada kondisi psikologis. Perasaan sedih karena kehilangan bayi, beban batin akibat timbulnya perasaan bersalah dan penyesalan yang dapat mengakibatkan depresi. Oleh karena itu, konseling mutlak diperlukan kepada pasangan sebelum mereka memutuskan untuk melakukan tindakan aborsi. Tindakan aborsi harus diyakinkan sebagai tindakan terakhir jika altenatif lain sudah tidak dapat diambil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar